GUGATAN HAK GUNA USAHA RESAHKAN MASYARAKAT ADAT BANGKETA

Pemilik Hak Guna Usaha lahan (HGU) perkebunan kelapa di Desa Bangketa Kecamatan Nuhon kabupaten Banggai propinsi sulawesi tengah menggugat keberadaan masyarakat yang sudah puluhan tahun bertempat tinggal di desa itu.

Akhir akhir ini masyarakat Desa Bangketa resah akan gugatan pihak HGU yang mengklaim tempat tinggal mereka adalah lahan milik Negara yang di kuasai oleh salah seorang pemilik HGU.

Tokoh adat desa bangketa Singgoh malotong saat ditemui tim aman sulteng mengatakan, mana bisa mereka mau mengusir kami dari tanah kami sendiri, nenek moyang kami dan bapak bapak kami telah mendiami lahan ini puluhan tahun lamanya sebelum HGU itu ada sebelum zaman penjajahan belanda, kok kami yang dianggap bukan pemilik lahan dan mereka menggugat kami ini perlu dipertanyakan tuturnya.

Kakek yang berusia 77 tahun ini memberikan penjelasan panjang dengan meneteskan air mata dan berkata negara telah menyewakan tanah nenek moyang kami wilayah adat kami kepada para pengusaha sehinggga tempat tinggal kamipun terancam dan mau mengusir kami jika kami tidak bayar lahan yang kami tempati saat ini, apa lagi gugatan HGU ini di tanda tangani oleh Gubernur Gorontalo karena pemilik HGU itu ada di Gorontalo.

Persoalan ini telah di mediasi oleh Pemerintah Kecamatan Nuhon yang mempertemukan antara pihak HGU dan masyarakat namun belum menuai titik terang karena pihak HGU dan masyarakat masi sama sama bersikeras untuk mempertahankan ego masing masing, pihak HGU mengatakan mereka masih membayar pajak HGU sampai saat ini, sedangkan masyarakat juga demikian, mereka membayar pajak bumi dan bangunan di setiap tahunnya.

Sementara itu saat ini pihak HGU memberikan kuasa kepada pemerintah desa untuk melakukan pengukuran masing masing lahan lokasi perumahan yang di miliki oleh masyarakat. Sementara itu ketua Pengurus Daerah Aliansi masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Banggai Ridwan Janin mengatakan ” kami telah mengusulkan penerbitan sertifikat lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun usaha kami gagal karena pihak BPN pun mengakui bahwa itu lahan HGU,” tetapi kami akan terus berjuang karena lokasi perkebunan itu milik leluhur kami milik nenek moyang kami yang di kuasai sebelum indonesia ini merdeka sehingga kami wajib bagi kami untuk memprtahankanya tutupnya.

SINGGO MALOTONG KETUA LEMBAGA ADAT DESA DESA BANGKETA

Diskusi Ketua Pengurus Wilayah Aman Sulawesi Tengah bersama ketua Lembaga Adat.

Related posts

Leave a Comment